faq1:5k22:106766--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika wp ada surat kuasa terkait penandatangan bupot untuk pph, tapi semisal surat kuasa tersebut tidak diserahkan ke kpp apakah ada konsekuensinya?
Jawaban
Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan: (Bagian E angka 2 SE-02/PJ/2017) - sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; atau - bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan. Catatan: Dalam hal surat kuasa khusus tidak disampaikan pada waktu sebagaimana tersebut di atas, seseorang yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k22/106766--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)