faq1:5k22:106766--27-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika wp ada surat kuasa terkait penandatangan bupot untuk pph, tapi semisal surat kuasa tersebut tidak diserahkan ke kpp apakah ada konsekuensinya?

Jawaban

Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan: (Bagian E angka 2 SE-02/PJ/2017) - sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; atau - bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan. Catatan: Dalam hal surat kuasa khusus tidak disampaikan pada waktu sebagaimana tersebut di atas, seseorang yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k22/106766--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)