faq1:5k22:106756--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada timbul laba (rugi) selisih kurs atas hutang pajak ke pemegang saham (afiliasi) laba (rugi) kurs ini apakah bisa dijadikan penadapatan (biaya) atas pph badan
Jawaban
Laba/rugi selisih kurs bisa menjadi penghasilan/biaya sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 UU PPh. Terkait pinjaman afiliasi yang diatur adalah terkait biayanya di PER 25/2017 dan PMK-169/2015
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k22/106756--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)