faq1:5k22:106754--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“#44Q: B yang merupakan salah satu pemilik PT Induk ingin membeli perusahaan anak yang dimiliki oleh PT Induk dan 1 OP bagaimana aspek perpajakannya dari sisi PT Induk dan 1 pemegang saham lainnya (A), kondisi: perusahaan anak tidak masuk BEI ini ga ada aspek perpajakannya kan ya?”
Jawaban
#44A: PM. Pembelian disini maksudnya adalah pembelian seluruh saham oleh Tn.B. Aspek PPh melihat atas keuntungan pengalihan/penjualan aset/harta (berupa saham) oleh pemilik saham. Jika terdapat keuntungan maka dilaporkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k22/106754--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)