faq1:5k22:106752--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#28Q: “Diapprove kpp lama untuk pindah KPP dan di KPP baru menggunakan USD, apakah ada administrasi atau hal terkait yang harus kami update?” WP baru pindah KPP dan mengajukan permohonan pemindahan WP Terdaftar. Apakah terkait hal tersebut ada yg harus di ajukan lagi?
Jawaban
#28A: Jika kedua permohonan tersebut telah selesai (terbit izin pembukuan/S.pemindahan), maka sudah selesai. Dalam hal terjadi pemindahan sebelum izin pembukuan terbit, silakan konfirmasi ke KPP lama terkait status permohonan WP karena dalam PER-24/2020 tidak ada klausul pemindahan WP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k22/106752--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)