faq1:5k22:106736--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#43Q: selamat pagi, saya mau buat faktur pajak untuk salah satu perusahaan batubara indonesia, mereka bilang faktur pajak untuk mereka harus ada cap PMK 194. nah itu bagaimana ya caranya?
Jawaban
#43A: Pm. WP mendapatkan fasilitas tidak dipungut PMK-194/2012. coba ke menu sinkronisasi kode cap dulu di bagian referensi, terus cari yg PMK-194.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k22/106736--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)