faq1:5k22:106730--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembeli non pkp melakukan retur apakah bisa?
Jawaban
sesuai pmk 65/2010, sepanjang pembelinya punya npwp, dalam hal terjadi retur/pengembalian dan nota returnya dibuat sesuai format pmk ini, maka nota retur tersebut bisa diakui dan dilaporkan oleh penjual melalui menu nota retur di aplikasi efaktur (nanti ada notif bukan retur etax tapi dibaikan saja). cek kembali datanya di lampiran spt masanya setelah selesai diposting.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/106730--27-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1