faq1:5k22:106723--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pph 22 bendaharawan (cutomer ) , dia telat ngasih Butpt PPh 22,dan ada PPN juga belum di kredtikan (tahun 2020) pertanyaanya apakahPPN dan PPh 22 nyadapat jadi beban di tahun 2021
Jawaban
PPN dipungut oleh Instansi Pemerintah, itu bukan PM yang bisa dikreditkan oleh rekanan. untuk PPh nya, bisa dikreditkan di tahun terjadinya pemotongan PPh yang seharusnya, saat pemotongan sesuai Pasal 15 PP 94 tahun 2010.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/106723--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)