faq1:5k22:106720--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp meyewa tempat parkir untuk digunakan parkir, apakah terutang PPN?
Jawaban
Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 2 ayat (1) PMK-122/PMK.03/2012) Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k22/106720--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)