faq1:5k22:106713--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berapa tarif PPh pasal 26 atas pembayaran royalty ke San Fransisco USA berdasarkan P3B (lebih tepatnya pembayaran semacam jasa keamanan data/server ke Cloudflare USA ? ⇒ dimana dalam hal ini kami sudah mendapatkan SKD dari penginputan DGT ke sistem DJP online ?
Jawaban
Pastikan transaksi sebenarnya apa. Jika jasa biasa: Article 8 Business Profits. Pihak USA dipotong PPh 26 0%, jika memiliki DGT dan tidak ada BUT di Indonesia. Hak pemajakan ada di USA) Jika atas royalti, maka merujuk ke Article 13 Royalties: “…shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties…” Tarif P3B atas royalti adalah 10% dari nilai bruto royalti. Atas royalti ini bisa dikenakan pajak di kedua negara (Indo dan USA).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k22/106713--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)