User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106705--27-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai perhitungan pph psl 21 atas bonus ESA( employee stock allocation)/ ESOP, Harga saham PT A saat beli sebesar Rp. 100.000.000,oleh karyawan, harga pasar saat itu sebesar Rp. 178.500.000, ada bonus atas kepemilikan saham oleh karyawan, harga beli- dikurangi harga pasar saat itu sebesar Rp. 78.500.000, saham belum dijual, PERTANYAANNYA, Pph psl 21 atas bonus, dihitung berdasarkan tarif progresif dari 178.500.000, atau hanya dari bonus saja sebesar Rp. 78.500.000, atau bagaimana, menurut pel

Jawaban

SE-13/1999; PER-16/PJ/2016. Penentuan jenis penghasilan atas Employee Stock Option Plan, dikembalikan kepada pihak perusahaan. Lalu, pemotongan pph 21 nya bagaimana, dikembalikan ke konsep penghitungan di PER 16/2016. Jika diakui sbg tunjangan, juga bisa. Sebagai bonus, juga bisa. Pakai cara hitung PPh 21 masing-masing. DPP adalah senilai tambahan kemampuan ekonomis yg diterima si karyawan (seharusnya adalah senilai 78.500.000).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/106705--27-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1