faq1:5k22:106661--03-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jadi saya kan ada SPT ppn yang blm di lapor masanya itu jan 2017. Kalo saya lapor sekarang apa bisa? Untuk lapor SPT pembetulan dikarenakan ada pembatalan faktur.
Jawaban
Pembetulannya jadi LB Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k22/106661--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)