User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106661--03-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi saya kan ada SPT ppn yang blm di lapor masanya itu jan 2017. Kalo saya lapor sekarang apa bisa? Untuk lapor SPT pembetulan dikarenakan ada pembatalan faktur.

Jawaban

Pembetulannya jadi LB Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106661--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)