User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106656--02-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN JLN jika dibuat setelah lewat 3 bulan apakah masih bisa dianggap pkp menerbitkan PPN JLN? Atau seperti faktur pajak perlakuannya?

Jawaban

karna ssp itu dok lain yg dipersamakan dgn fp harusnya mengikuti ketentuan penerbitan fp yg di pasal 71 pmk 18/2021 DALAM HAL WP TERLAMBAT MENYETOR PPN - Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. (Pasal 8 PMK 40/PMK.03/2010) - PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JK

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106656--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)