User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106646--29-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya baru membeli sebidang tanah berikut bangunannya. Saya telah mengurus surat AJB menjadi sertifikat SHGB. Saat ini saya ingin mengurus SHGB saya ke SHM yang di harusnya membayar BPHTB dan PPH. Kebetulan ini sertifikat perdana saya. Dan saya ingin mengajukan BPHTB 0%. Apakah saya harus mengurus BPHTB 0% terlebih dahulu atau langsung membayar PPH?

Jawaban

BPHTB ini masuknya pajak daerah. di pajak ga diatur ketentuan harus bayar duluan BPHTB atau PPh nya Yg diatur terkait PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139 Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah d

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106646--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)