User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106640--28-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami bergerak dipenjualan hasil tambang dengan IUP OPK,nah kita bekerjasama dengan salah satu penambang yang ada dilokasi, sebut saja A( A ini bisa OP bisa Badan ) tetapi barang hasil tambang tersebut tidak bisa keluar jika tidak memiliki IUP OP,jd A bekerja sama dengan pemilik iup op,dimana kesepakatan Pemilik IUP OP memberikan izin atas penggunaan dokumennya kepada A (hanya memakai identitas saja, pemilik barang tetap A) ,saya harus memotong PPH 22 kepada A atau pemilik IUP?kalau sa

Jawaban

info: sebenernya dengan A, kontraknya dg A tp si A bukan IUP OP jd barang tsb ga bisa keluar dr tambang sehingga A kerjasama dg perusahaan pemilik IUP OP supaya barang bisa keluar. Si pemilik IUP cuma meminjamkan identitas dan dokumen2 yg diperlukan aja untuk pengeluaran barang. Dilihat berdasarkan kontrak saja mba transaksinya dgn siapa. TERMASUK PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017) Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas ta

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106640--28-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)