faq1:5k22:106627--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait PPN atas penjualan mineral non logam. untuk transaksi pembelian batu kapur yang kemudian dijual kembali dimana batu kapur tersebut saat dibeli mengalami perubahan bentuk menggunakan mesin crusher (jadi lebih kecil), apakah atas penjualannya nanti dikenakan PPN?

Jawaban

Jawab normatif sesuai penjelasan pasal 4A UU PPN stdtd UU ciptaker. Kalo memang wp masih ragu bisa konfirm ke kpp terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106627--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)