faq1:5k22:106626--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
luas tanah asal nya 150m ada pertambahan 100m jadi total menjadi 250m apa itu kena PPN KMS?
Jawaban
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: (Pasal 2 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012) 1.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k22/106626--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)