faq1:5k22:106617--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila mendapat SP2DK tertanggal 29 September dan tertulis tanggapan paling lama 14 hari setelah surat dikirim, tapi kami baru terima SP2DK ini tanggal 15 Oktober, kapan deadline surat tanggapan?
Jawaban
Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah: a) tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau b) tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak, kepada Wajib Pajak. ( SE-39/PJ/2015 ) Nah kita ga tau tanggal kirimnya kapan, apakah sesuai tgl SP2DK atau tidak. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke kpp terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k22/106617--19-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)