User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106603--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait beban diskonto. Jadi saya ingin menerbitkan surat berharga berupa sukuk kemudian atas penerbitan ini saya harus bayar biaya bunga dan ada beban diskonto. Pertanyaannya apakah beban diskonto ini dapat dibayakan secara fiskal?

Jawaban

apakah yg dimaksud diskonto atas obligasi? Jika iya dikenakan final, sehingga ga boleh dibebankan. Lebih lanjut cek pasal 6 dan 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106603--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)