faq1:5k22:106597--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah WPOP ( meskipun terdatar di KPP Besar / LTO ) diperkenankan melakukan pemotongan PPh Final Jasa Konstruksi tanpa memiliki Surat Penunjukkan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong pajak ?
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak Yang dimaksud dengan “pemotong pajak” adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Paja
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k22/106597--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)