User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106597--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah WPOP ( meskipun terdatar di KPP Besar / LTO ) diperkenankan melakukan pemotongan PPh Final Jasa Konstruksi tanpa memiliki Surat Penunjukkan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong pajak ?

Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak Yang dimaksud dengan “pemotong pajak” adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Paja

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106597--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)