Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT. A merupakan pengembang yg membangun rumah yang tanah dimiliki PT. B. perjanjian kedua belah pihak pembagian PT. A 60persen PT.B 40%. Kalau rumah tersebut sudah selesai, akan dijual oleh PT.B ke pihak lain, mekanisme perpajakan yang dilakukan PT.A bagaimana?
Jawaban
tambahan info: Jadi, PT.A membangun rumah dimana tanahnya milih PT.B dengan bagi hasil 40% PT.B, 60% PT.A. PT.B menjual tanahnya ke tuan Z. PT.A menghubungi PT.C yang mempunyai kualifikasi jasa konstruksi untuk mengerjakan pembangunan rumah di tanah PT.B yang ditanyakan transaksi antara PT.A sama PT.B, kontrak PT.A sama PT.B hanya sebatas bagi hasil 40% 60% PT A sama PT B ini tidak ada penyerahan semacam jasa.Murni bagi hasil. Kalo bagi hasil bisa dianggap penghasilan dan masuk ke SPT Tah
Dasar Hukum
–
Editor
FS