User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106586--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait UU PPh pasal 4 ayat (3) poin k dengan syarat badan pasangan usaha tsb: 1. merupakan perusahaan mikro, menengah, kecil atau yang menjalankan kegiatan dalam *sektor-sektor usaha* yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di PMK 48/PMK.010/2018 tidak disebutkan sektor usahanya, sektor usaha yg dimaksud di pasal 4 ayat 3 huruf k tersebut apa ya kak?

Jawaban

Lampiran PMK 18/PMK.010/2012

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106586--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)