faq1:5k22:106586--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait UU PPh pasal 4 ayat (3) poin k dengan syarat badan pasangan usaha tsb: 1. merupakan perusahaan mikro, menengah, kecil atau yang menjalankan kegiatan dalam *sektor-sektor usaha* yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di PMK 48/PMK.010/2018 tidak disebutkan sektor usahanya, sektor usaha yg dimaksud di pasal 4 ayat 3 huruf k tersebut apa ya kak?
Jawaban
Lampiran PMK 18/PMK.010/2012
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k22/106586--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)