faq1:5k22:106580--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang mas/mba izin bertanya, WP menanyakan terkait pph final umkm tahun pajak 2022. misalkan akumulasi peredaran bruto usaha Januari-April = 400.000.000, kemudian peredaran bruto Mei = 130.000.000. maka pph final terutang atas peredaran bruto masa pajak Januari-April kan nihil, baru terutang 0,5%x30.000.000 pada masa Mei. atas pph final nihil Januari s.d. April ini apakah ada aturan yg mengatur terkait hal yang perlu dilakukan oleh WP? seperti melaporkan omzet ke KPP. Atau tidak per

Jawaban

di pasal 3 uu hpp , merubah beberapa pasal uu pph, salah satunya pasal 7 ayat 2a, batasan peredaran brito sampai 500jt.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k22/106580--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)