User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106577--24-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mau tanya soal pajak masukan. kami dapat dokumen lain faktur pajak masukan. waktu input di efaktur ada kesalahan penginputan. tapi udah terlanjur upload dan lapor SPT nya. salah input nama lawan transasksi. solusinya bagaimana? Apakah dilakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan melakukan FP penggantian?

Jawaban

sedang digali dokumennya apa, tapi wp tidak merespon sudah 5 menit

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k22/106577--24-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1