User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106574--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT Induk akan mentransfer seluruh persediaan ke PT Anak, dikarenakan adanya pembagian bidang usaha. Atas transfer persediaan tersebut, PT Induk menjual seluruh persediaan ke PT Anak, apakah boleh menggunakan harga pokok (tanpa mark up/ mark down)? Apakah ada masalah berkaitan dengan Transfer Pricing?

Jawaban

boleh atau ga, sesuaikan sama prinsip akuntansi. Kalau untuk kaitannya dgn TP, bisa dijelaskan terkait hubungan istimewa dan transaksi afiliasi, kemudian baru jelaskan dokumen2nya sesuai pmk 231/2016

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k22/106574--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)