faq1:5k22:106574--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT Induk akan mentransfer seluruh persediaan ke PT Anak, dikarenakan adanya pembagian bidang usaha. Atas transfer persediaan tersebut, PT Induk menjual seluruh persediaan ke PT Anak, apakah boleh menggunakan harga pokok (tanpa mark up/ mark down)? Apakah ada masalah berkaitan dengan Transfer Pricing?
Jawaban
boleh atau ga, sesuaikan sama prinsip akuntansi. Kalau untuk kaitannya dgn TP, bisa dijelaskan terkait hubungan istimewa dan transaksi afiliasi, kemudian baru jelaskan dokumen2nya sesuai pmk 231/2016
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k22/106574--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)