faq1:5k22:106568--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang Pak, mau tolong tanya kalau misalkan ini ada kompensasi kerugian di SPT Badan Tahun Pajak 2016. Skrg ketika SPT tahun 2021 ini apa kerugian tsb masih bisa di kompensasikan? Karena di tahun 2018 kami ini lapor 2x, dikarenakan mulai tahun 2018 kami yg awalnya tahun bukunya Jan-Des berubah menjadi Apr - Maret. Jadi ketika th 2018, kami lapor 2x utk Tahun Buku Jan-Mar 2018, dan Apr-Mar 2019 *tahun pajak 2018 Bagaimana pak apa kerugian di tahun pajak 2016 masih bisa dikompensasikan ke tahun

Jawaban

di perpajakan cuma diatur batasan kompensasi 5 tahun tapi tidak diatur lebih detail tentang perubahan tahun buku. Saran dari kami sebaiknya konsultasikan dengan AR di KPP terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k22/106568--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)