faq1:5k22:106566--30-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait JKP yang penyerahannya ke Batam apa dikenakan PPN ya? bentuknya jasa agent properti. dari Surabaya ke Batam?

Jawaban

tambahan info: dia perusahaan surabaya agent properti. ada perusahaan di batam misal nyari properti melalui dia tapi AJB tetep penjual dan pembeli di batam dia tidak ada cabang Di pasal 10 ayat 5 dan 7 pmk 171/2017, ada 2 kondisi. -penyerahan jkp dari tldpp ke kawasan bebas yg dilakukan oleh pkp yg berkedudukan di tlddp *terutang dan dipungut PPN* (ini bisa pke fp 01) -penyerahan *jkp tertentu* (yg jenisnya diatur di pmk 32/2019) dari tldpp ke kawasan bebas *tidak dipungut PPN* (ini pke fp

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106566--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)