User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106557--27-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Email Yth. Direktorat Jenderal Pajak Bag. Informasi Perpajakan Mohon informasi dan penjelasannya untuk hal berikut ini: Kami sebagai penerima jasa atas pekerjaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh PT. X. Pekerjaan jasa konstruksi untuk proyek pembangunan ini dibagi menjadi beberapa tahap pekerjaan : termin 1, termin 2, termin 3, termin 4. Tgl. Penagihan Tahap Pekerjaan Nilai Pekerjaan Ags 2020 Termin 1 150.000.000 Okt-20 Termin 2 150.000.000 Nov 2020 Termin 3 150.000.000

Jawaban

jika pemberi jasa konstruksi sudah PKP maka selain ada PPh Final atas Jasa Konstruksi, ada juga pemungutan PPN. Untuk penagihan invoice tidak diatur di ketentuan perpajakan mas. Jika yg dimaksud WP terkait pembuatan FP, maka bisa mengacu ke versi A. Pemungutan PPN dilakukan pada termin 4 (pelunasan). Nanti pada saat buat FP, di bagian detail transaksi silakan WP centang kolom pelunasan dan mengisikan DPP dan PPN pelunasan. Untuk detail penyerahan barang/jasa tetap sesuai nilai kontrak secara

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106557--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)