faq1:5k22:106555--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa pengiriman paket dengan tarif 1% tidak dapat dikreditkan oleh PKP penjual jasa, untuk pihak penerima jasa apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
PKP pengguna jasa boleh mengkreditkan PM tsb. Ketentuan Pengkreditan PM kembalikan ke pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA. Terkait jasa pengiriman paket (menggunakan FP 04, DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yang dimiliki adalah PKP Penjual. PKP Pembeli/pengguna jasa bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k22/106555--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)