faq1:5k22:106554--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Izin tanya, pelaporan PPN impor JKP yang disetor sendiri, apakah boleh dimasukan ke PPN disetor di muka? Agar PM-nya dapat dikreditkan. Terima kasih.
Jawaban
pemanfaatan JKP dari LN, misal penyetoran dilakukan di bulan agustus silakan dikreditkan di masa agustus atau 3 masa setelahnya. Jadi pengkreditan PM tetep mengacu pada ketentuan umum ya mas. Nanti masuknya ke Lampiran B1
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k22/106554--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)