faq1:5k22:106528--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mbak ijin tanya, ini ada kantor punya pegawai asing, nah pegawainya itu diinapkan di hotel, aspek perpajakannya apa ya? kan kalo PPN dia g dipotong sesuai PMK/2015, apakah ada PPh didalamnya?
Jawaban
yang ditanyakan aspek pph dari perushaan ke hotel. Pasal 2 ayat 1 PP 34/2017, Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Namun, diayat 3 nya ada pengecualian, “Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.” Yang dimaksud dengan “jasa
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k22/106528--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)