faq1:5k22:106525--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah ada ketentuan yg mengatur jika menjual kepala ikan dan sirip ikan dapat fasilitas PPN dibebaskan?
Jawaban
PP 48 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (2) poin (b): Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya. Detail komoditi dan jenis barangnya ada di Lampiran
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/106525--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)