faq1:5k22:106520--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas/mba apabila dokumen faktur pajak/invoice pembelian sudah masuk kriteria objek meterai tapi tidak bermeterai apakah ada sanksinya? (maaf ragu2 , apakah yang di UU 10/2020 bea materai dan terkena sanksi adm sebesar 100% ya mba ?)
Jawaban
Terkait denda, bisa muncul jika ada Bea Meterai terutang yang tidak atau kurang dibayar; atau bisa juga karena pemeteraian kemudian sesuai pasal 20 huruf a dan b.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k22/106520--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)