faq1:5k22:106518--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan penyedia jasa sebagai agen iklan influencer (seperti endorse menggunakan influencer) di sosmed IG dan Tiktok. Apakah jenis jasa ini termasuk jenis jasa agen iklan yg ga boleh pake PP 23 mas mba?
Jawaban
sebaiknya dijelaskan normatif saja dan bisa diarahkan ke penegasan. klausulnya gini, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi salah satunya agen iklan. tapi ayat 3 huruf a nya adalah : penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; sehingga untuk WP badan harusnya boleh. hanya saja terbatas pada badan yang selain : Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau f
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k22/106518--24-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1