faq1:5k22:106516--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP diperiksa pemeriksaan all taxes, tetapi dari pembahasan akhir tdk ada koreksi di PPh badan. trs apakah ini berarti tdk ada SKP PPh badan? dan ketentuannya apa ya?
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak (UU KUP Pasal 17A)
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k22/106516--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)