faq1:5k22:106489--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagus Pujo Trilaksono: #3Q: wp transaksi dengan vendor jasa konstruksi yg tidak punya SIUJK, tetap dikenakan pph 4(2) kan ya? dengan rate tarif penyedia jasa tidak memiliki kualifikasi usaha
Jawaban
iya. sepanjang jasanya memang memenuhi kriteria jakon… jasa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/106489--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)