faq1:5k22:106488--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada saat WP uplod faktur keluaran ternyata penandatangan masih direktur yg lama. Jadi apakah akan bermasalah nantinya ? dan bagaimana cara merubah penandatanganan jika faktur sudah di upload?
Jawaban
untuk mengganti penandatangan FP, PKP wajib menyampaikan secara tertulis pejabat penandatangan FP sesuai pasal 13 ayat 2 PER-24/2012. kemudian di efakturnya sendiri, penandatangan FP diinputkan ke menu “Referensi” kemudian pilih “Administrasi User” kemudian silakan ubah nama user dengan nama baru. Setelah itu baru ke menu “Manajemen Upload” pilih “Profil PKP” dan “Penandatanganan.” Kalau ternyata sudah terlanjur, disarankan buat FP Pengganti saja.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k22/106488--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)