faq1:5k22:106462--24-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah hewan peliharaan termasuk harta yang harus dimasukkan di SPT Tahunan?

Jawaban

Sebenarnya yg biasanya dijadikan harta itu adalah hewan ternak yaa Tapi kembali lagi sepanjang punya nilai ekonomis, seharusnya dapat diklasifikasikan sebagai harta/aset Ini wp dapat menentukan sendiri. Mungkin ini bisa jadi referensi bacaan http://pajak.go.id/id/artikel/apakah-hewan-termasuk-aset

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k22/106462--24-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)