faq1:5k22:106462--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah hewan peliharaan termasuk harta yang harus dimasukkan di SPT Tahunan?
Jawaban
Sebenarnya yg biasanya dijadikan harta itu adalah hewan ternak yaa Tapi kembali lagi sepanjang punya nilai ekonomis, seharusnya dapat diklasifikasikan sebagai harta/aset Ini wp dapat menentukan sendiri. Mungkin ini bisa jadi referensi bacaan http://pajak.go.id/id/artikel/apakah-hewan-termasuk-aset
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k22/106462--24-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)