User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106461--24-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengertian peredaran bruto utk pengukuhan PKP dimana

Jawaban

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/106461--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)