faq1:5k22:106459--24-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo FP gak lengkap gak bisa dikreditkan dasarnya apa?

Jawaban

(1) Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. (2) PKP yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/106459--24-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1