faq1:5k22:106454--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
erusahaan saya bergerak dalam bidang peminjaman dana Online. Untuk melakukan itu, perusahaan kami bekerja sama dengan beberapa bank berupa jasa perantara. Nah, apakah saya perlu melakukan pemotongan PPh 23 ke Wajib Pajak Bank?
Jawaban
UU PPh Pasal 23 ayat (4) huruf a Tidak dilakukan pemotongan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k22/106454--24-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 by 127.0.0.1