faq1:5k22:106396--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP ada Pbk dari masa pajak sebelumnya, tapi tidak muncul di induk, bagaimana cara memperhitungkan?
Jawaban
Tidak dapat diperhitungkan di induk. karena diisikan di daftar ssp saja. kalau memang mau diinputkan di poin II B maka harus konfirmasi KPP dulu
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/106396--24-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)