faq1:5k22:106396--24-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ada Pbk dari masa pajak sebelumnya, tapi tidak muncul di induk, bagaimana cara memperhitungkan?

Jawaban

Tidak dapat diperhitungkan di induk. karena diisikan di daftar ssp saja. kalau memang mau diinputkan di poin II B maka harus konfirmasi KPP dulu

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/106396--24-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)