faq1:5k22:106388--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kemarin kami melakukan pembetulan terhadap ebupot PPh Masa Mei 2021 tetapi ada kesalahan pada kode jenis setoran yang seharusnya 104 tetapi terinput 100. Bagaimana cara melakukan koreksinya supaya bisa submit laporan pada ebupot? Kami lampirkan juga bukti pembayarannya. mas, mbak, ini diarahkan Pbk aja kan ya?
Jawaban
“Kesalahan pada KJS” yg dimaksud wp ini adalah KJS yg di bukti pembayarannya ya mba? WP terlanjur setor dengan KJS yg salah? Jika demikian, betul, silakan diarahkan untuk ajukan Pbk saja. Silakan jelaskan sesuai PMK 242/2014.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k22/106388--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)