User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106382--24-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perushaan Kami harus menambah modal, saat ini Rp1 miliar (disetor) menjadi Rp10 miliar (dibayar dengan suntikan dana ke perusahaan), Namun, setelah transfer tunai ini kami ingin PT X Indonesia meminjam dana tersebut ke Z Group dengan tingkat bunga 5,5%. namun ini tidak diperbolehkan menurut peraturan BI ( meminjam dana ke perusahaan induk utamanya)Kami membutuhkan beberapa saran, seperti di bawah ini:1. Jika PT X berencana untuk membayar dividen kepada Z Group di (UK) sebagai non-residen da

Jawaban

Kalau menurut dia penerimanya adalah non resident indonesia maka tergantung untuk pengenaan pph nya. Kalau ada p3b indo - UK dan bisa memberikan DGT kepada pemotong pertama kan bisa pakai ketentuan P3B. Kalau gaada dgt maka pph pasal 26 20% dari bruto. untuk tarif pph 26 atas dividen tidak ada perubahan di HPP

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/106382--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)