Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah diperbolehkan jika Monroe Indonesia menerima setoran modal dari EIHL ke rekening USD kita tanpa di konversi dengan cara transfer ke rekening IDR kita (untuk disimpan di rekening USD kita), maka dalam 2 minggu atau 1 bulan kita akan transfer kembali ke EIHL sebagai Pinjaman dari Monroe karena EIHL. apakah ada ketentuan perpajakannya?
Jawaban
normatif aja deh farida, kalau terkait dengan setoran modal kan memang di UU pph stdd HPP itu bukan objek kalau terkait dengan pinjamannya ini yang diatur hanya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham di pasal 12 PP 94 2010. jika berbeda dengan ketentuan ini maka tidak diatur lebih lanjut kemudian jika timbul hubungan istimewa atas transaksi tadi pastinya akan disesuaikan dengan keadaan wajar oleh KPP. kalau wp mau lebih teknis bisa minta penegasan saja.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP