User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106377--24-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk rumah yang mendapatkan fasilitas Bebas PPN dari Pemerintah, kan harus melaporkan BAST tanggal 7 bulan berikutnya setelah serah terima, apabila telat bagaimana ya? apabila telat lapor berita acara apakah tidak bisa? untuk yang lainnya sudah dilakukan

Jawaban

Pasal 8 ayat 9 huruf e PMK 103/2021: PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yg di Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak mendaftarkan BAST sesuai Pasal 3. Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus s.d bulan Desember 2021.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/106377--24-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1