faq1:5k22:106367--24-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
notifikasi cbcr terakhir kapan?
Jawaban
Penyampaian Notifikasi dan penyampaian Laporan per Negara harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama: (Pasal 4 ayat 3 PER-29/PJ/2017) 16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya;
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/106367--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)