User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106367--24-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

notifikasi cbcr terakhir kapan?

Jawaban

Penyampaian Notifikasi dan penyampaian Laporan per Negara harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama: (Pasal 4 ayat 3 PER-29/PJ/2017) 16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya;

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/106367--24-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)