Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#20Q (email) Dear Kring Pajak, Mohon penjelasan atas kasus berikut : Sebagai contoh PT ABC memiliki utang kepada Suplier atas barang dagangan yang belum dibayar pada saat jatuh tempo. Atas keterlambatan pembayaran ini Suplier mengenakan bunga sebesar 2% dari pokok utang per bulan. Apakah pada saat pembayaran bunga ke Suplier PT ABC wajib memotong PPH ? Terima kasih atas penjelasannya — Mas/mba untuk bunga atas pinjaman ini bisa dijelaskan secara umum terkait pph 23 atas bunga atau ada ketentua
Jawaban
#20A: betul mba, jelaskan normatif pengertian bunga: Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. (Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf f UU PPh sttd UU HPP) jika transaksinya memenuhi
Dasar Hukum
–
Editor
IN