Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait inputan faktur pajak keluaran . jika ada customer saya memberikan surat keterangan KITE dan di surat tersebut terdapat keterangan tidak dipungut PPN buat faktur pajak dg kode nomor seri faktur 07 akan tetapi dpilihannya tidak ada pilihan KITE adanya kawasan ekonomi khusus, kawaasan berikat dll. Yang benar pilih yang apa ya?
Jawaban
berdasarkan kmk 580/2003 pasal 5, yang bisa PPN tidak di pungut, kalimatnya adalah perusahaan yang mengimpor barang. “Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pasang barang lain”. gak ne
Dasar Hukum
–
Editor
R