Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya mengenai PPh 21, Apabila jaminan kesehatan dari perusahaan sebesar 5%, kemudian jika perusahaan akan mengikutsertakan jaminan kesehatan itu ke asuransi kesehatan..kalau premi asuransi yg harus di bayarkan tersebut melebihi plafon dari 5% trb bagaimana dengan pajaknya
Jawaban
Kalau besarannya, kita gak ngatur, diaturnya misal di program jamsostek, misal PP 14 TAHUN 1993, Kita cuma mengatur PERLAKUAN PERPAJAKAN atas premi asuransi tsb. Misal premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Untuk pemberi kerjanya bisa dibaiayakan dan untuk pegawai dijumlahkan dengan penghasilan bruto.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV