faq1:5k22:106303--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“tapi nanti saat akhir tahun jika dihitung saat akhir tahun, jika total bruto setahun diatas 200jt,sedangkan kita cuma bayar di masa juli, apakah tetap terhitung kurang bayar ? nanti ditagih tidak ?” Mas/Mbak perhitungan insentif pada bulan desember, tetep basisnya bulanan yg disetahunkan kan ya? Atau bagaimana?

Jawaban

iya penghitungan insentif pada masa pajak yg bersangkutan disetahunkan atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k22/106303--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)